POSKOTA CO- Untuk mengungkap kasus penyeludupan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bea Cukai menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, serta instansi terkait lainnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Jendral Bea dan Cukai Askolani saat konferensi pers di Dermaga PT Sekupang Makmur Abadi wilayah Sekupang Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (23/9).
Dalam penjelasan Askolani merunut peristiwa penanganan kasus penyeludupan rokok Luffman asal Vietnam masuk ke perairan Berakit Batam di Kepulauan Riau. Para pelaku melakukan bongkar muat barang di tengah laut, selanjutnya barang dibawa dengan menggunakan High Speed Crafts (HSC) kapal cepat memiliki 4 – 8 mesin kecepatan tinggi.
” Di tahun 2020, dilakukan penangkapan terhadap satu nahkoda dan 13 kru kapal oleh Kanwil Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, selanjutnya kita melakukan penangkapan terhadap Jamali sebagai kordinator lapangan. Jamali mengugat dan menang. Putusan pengadilan memerintahkan, 13 kapal dilepas, ” kata Askolani.
Bea Cukai tidak surut semangat, lanjut Askolani, di tahun 2021, Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mendapatkan tersangka baru LHD, proses hukum berjalan.
“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” tutup Askolani.
Diiformasikan saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah.
Perwakilan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar AF, SH MH mengatakan, pihaknya bangga dan mendukung terkait apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai, telah berhasil melakukan tindakan hukum , memproses dan menyidik tindak pidana kepabeanan.
” Ini perkara sangat luar biasa, tindakan tegas ini jika dilakukan secara masif, diharapkan dapat mengurangi kegiatan pelaku penyeludupan, ” ungkap Abdul Qohar.
Abdul Qohar menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan tiga perkara terkait kasus ini, dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Agung tetap mendukung dan memproses dengan tegas kasus ini, tanpa pandang bulu sesuai koridor hukum yang berlaku, ” kata Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Drs Marianto menjelaskan keterkaitan kasus kepabeanan ke pencucian uang, dengan memberikan ilustrasi nebang pisang, Marianto membeberkan keterhubungan kasus TPPU.
“Jika pisang dipotong cuman atas, maka itulah tindak pidana asal. Lalu biar pisang terbunuh dan tidak tumbuh lagi, maka kita bongkar sampai ke akar-akarnya, ” kata Marianto.
Lanjut Marianto, untuk pencucian uangnya, ditemukan tindak pidana asal serta hasil dari kejahatan kepabeanan dan cukai. Uang dari hasil kejahatan, disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya. Caranya, dengan membuka sejumlah nomor rekening bank atas nama orang lain atau pihak ketiga.
” PPATK menemukan adanya tarik dan stor dengan jumlah miliyaran rupiah. Selanjutnya, uang rupiah ditukar ke valuta asing, ” ungkap Marianto.
Marianto menambahkan, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli sejumlah barang seperti mobil.
“Ada juga temuan transaksi pengiriman uang ke luar negeri berjumlah puluhan miliyar rupiah, ” tutup Marianto.
Dari kasus pengembangan pencucian uang, pihak Bea Cukai menemukan satu kapal yang belum dioperasikan di kawasan industri galangan kapal Tanjung Uncang Batam.
“Kapal belum pernah dioperasikan, nilainya 22,5 miliyar rupiah. Kapal disita negara, ada dua perusahaan berdomisil di Batam terkait kasus ini, perusahaan PPJ dan PPB, ” ungkap Winarko Kasubdiit Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai.
Lanjut Winarko, LHD merupakan bos dari 15 orang yang sudah ditahan dan diputuskan oleh pengadilan.
Dari pantauan POSKOTA CO, terkhusus wilayah Kepulauan Riau memang sangat disenangi oleh para penyeludup untuk memasarkan rokok tanpa cukai. Tidak hanya rokok, minuman keras, barang elektronik dan benih bening baby losterpun menjadi bisnis menguntungkan. Barang-barang tanpa cukai ini dimuat sengan menggunakan kapal kayu seterusnya dipindahkan ke kapal HSC (kapal cepat ) di tengah laut.
Barang bernilai wah ini dibawa tujuan Sumatera, Kalimantan dan Jakarta.
Operasi Satgas Patroli yang dilakukan Bea Cukai diharapkan dapat kerja maksimal untuk memutus rantai para penyeludup. (ferry/sir).







Komentar