oleh

Bawa Sabu Diselipkan di Popok, Bea Cukai Amankan Penumpang Kapal Fery Pelabuhan Batam Center

BATAM – Pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau berhasil diamankan Bea Cukai Batam ketika membawa sabu masuk ke Batam melalui Terminal Kedatangan Ferry Internasional Pelabuhan Batam Center.

Saat kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Situlang Laut sandar, Rabu (5/3), petugas melihat PG  melakukan gerakan mencurigakan ketika anjing pelacak K9 milik Bea Cukai melakukan pengendusan rutin  di pelabuhan. Petugas tanggap lantas memeriksa PG secara intensif.

“Waktu petugas menanyai, maksud dan tujuannya pergi ke Malaysia, PG gugup dan terlihat gerak-geriknya seperti pemakai narkoba, petugas pun melakukan cek urin, hasilnya positif menggunakan Methamphetamine atau sabu,” kata Evi Octavia Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rabu (12/3).

Diperiksa intensif, PG mengaku membawa satu bungkusan berisi sabu. Petugas pun melakukan pemeriksaan kepada barang bawaan, kembali ditemukan satu bungkusan yang diselipkan pada popok bayi. Isi kedua bungkusan dicek, hasilnya positif sabu.

“Awalnya, PG bersama kekasihnya SS berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center. Di Malaysia SS menemui B untuk mendapatkan barang bawaan, selanjutnya diserahkan ke PG untuk dibawa ke Batam dan nantinya diserahkan ke IIS di Tanjung Pinang,” sambung Evi.

Selesai dilakukan pemeriksaan terhadap PG, bersama barang bukti sabu seberat 185 gram. Bea Cukai Batam menyerahkan kasus tersebut ke Polda Kepri. Pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal mati atau seumur hidup. (ferry/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *