BATAM – Coba selundupkan narkoba jenis sabu dalam koper, dua calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim dibekuk petugas Bea Cukai Batam. Kedua tersangka F (21) dan A (17) berikut barang bukti sabu seberat 3,2 kg diamankan.
Barang bukti sabu yang ditemukan secara terpisah di masing-masing koper milik mereka. Sejumlah sabu ini rencananya akan dibawa dari Batam ke Balik Papan dengan pesawat Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).
“Waktu itu tanggal 10 Januari 2025, petugas mengetahui adanya narkoba saat koper melintas mesin X-ray menunjukkan ciri yang mencurigakan. Lalu kedua penumpang yang terdeteksi membawa narkoba diminta ikut menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah kepada wartawan, Rabu (23/1).
Untuk informasi pemeriksaan lanjutan oleh Muhtadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Baea Cukai Batam menjelaskan dari koper milik F ditemukan 2 bungkusan berisi sabu seberat ± 2.130 gram sedangkan koper milik A ada satu bungkusan seberat ± 1.065 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar 60 juta rupiah untuk setiap kilogramnya bila berhasil,” lanjut Muhtadi.
Kepada petugas, pelaku mengaku merupakan jaringan RX dan ZR selaku pemilik barang, selanjutnya penghubung kepada kedua pelaku adalah Pon. “Atas perintah Pon kedua pelaku menuju Batam dan selanjutnya bertemu Walet sebagai kurir untuk mendapatkan narkoba jenis sabu. Selanjutnya narkoba tersebut rencananya dibawa ke tujuan Balikpapan,” tutup Muhtadi.
Dari Bea Cukai Batam selesai, untuk pemeriksaan lanjutan kedua pelaku diserahkan Ditresnarkoba Polda Kepri. Kedua pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati. (ferry/jo)







Komentar