oleh

Pemprov DKI Akan Pertimbangkan Usulan Buruh Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

POSKOTA.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan untuk mempertimbangkan usulan buruh tentang melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP DKI 2022.

“Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan DKI juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta,” kata Wagub Ariza, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut Wagub Ariza mengatakan Pemprov DKI memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN soal UMP DKI 2022 itu.

Sebelumnya, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri. Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Ketua Perdata KSPI Jakarta Winarso menjelaskan kedatangan para buruh untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Jumlah ini lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan. (miv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *