POSKOTA.CO – Sebuah fakta terungkap mengenai pelaku penjambretan seorang wanita hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) lalu. Pelaku berinisial DAS (25) berhasil diamankan di kediamannya di Cakung, ternyata merupakan seorang residivis.
“Pelaku baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 di wilayah Pamulang, jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan Saat Konferensi Pers , Jumat (1/10/2021).
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, niat melakukan penjambretan muncul usai tersangka melihat korban asyik memainkan handphone saat dalam perjalanan menaiki ojek online. Aksi tarik menarik kemudian terjadi antara keduanya hingga akhirnya korban beserta pengemudi ojek online terjatuh.
“Akibat penjambretan tersebut korban kemudian terbentur di jalan dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk pengemudi mengalami patah kaki dan tengah menjalani perawatan,” tuturnya.
Kapolres Jakarta Timur ini menambahkan, tersangka tidak hanya melakukan aksi penjambretan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAS (25) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(fatar/sir)







Komentar