POSKOTA.CO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antimafia BUMN, Selasa (7/12/2021), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Mereka ingin melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Thohir Brother.
“Kontrak di BUMN antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun,” kata Koordinator Aksi Ahmad Fikri di depan Gedung KPK, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, Koalisi Masyarakat Antimafia BUMN akan mengantarkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Thohir Brother ( Erick Thohir & Boy Thohir ) dalam kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU). “Ada beberapa bukti yang kami serahkan dalam laporan kami ke KPK,” ujar Ahmad.
Selama ini, lanjut Ahmad, kontrak di BUMN banyak merugikan BUMN , salah satunya kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun. Sebab, tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN yakni PT Rekayasa Industri (Rekind). “Ini terkait pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Dikatakan Ahmad, jika PT PAU sendiri dikendalikan PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) di mana kakak Menteri BUMN Erick Thohir merupakan salah satu pemegang sahamnya. Boy Thohir (BT) juga tercatat sebagai presiden komisaris PT PAU. “Kami meminta KPK terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun ini,” ujar Ahmad, dalam keterangannya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Koordinator BUMN Wacth Naldi N Haroen mendukung Koalisi Masyarakat Antimafia BUMN yang melaporkan PT PAU kepada KPK agar diusut tuntas. “Saya kira wajar saja kalau aktivis atau Masyarakat Koalisi Masyarakat Antimafia BUMN mengadu kepada KPK soal kasus dugaan korupsi PT PAU yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun itu karena sudah menjadi rahasia umum,” katanya.
Pihaknya meminta KPK tidak boleh diam, karena PT PAU telah merugikan negara, dan KPK harus cek kebenarannya soal hasil temuan audit BPK. “Harus serius dan dicek kebenarannya oleh KPK, karena sudah ada bukti dari hasil temuan audit BPK, ” ujar Naldi.
Diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun. Ini terkait dengan Audit BPK No. 15/AUDITAMA VII/PDTT/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 terutama pada hal. 73-120. Bahasa BPK.
Terdapat potensi kerugian PT Rekind ketika melakukan kontrak kerja sama dengan PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA) di mana dua poin masalah yang paling penting (selain tagihan cost overrun dan sebagainya) adalah soal. Pertama, terkait pencairan performance bond oleh PAU sebesar 56 juta dolar AS (Rp840 miliar, kurs Rp15 ribu).
Kedua, terkait uang retensi yang masih ditahan sebesar 50,7 juta dolar AS (Rp760,5 miliar, kurs Rp15 ribu). Performance bond itu dicairkan 16 Mei 2019 melalui Bank Mandiri kepada Standard Chartered Bank. Menurut BPK, dana itu diindikasikan digunakan PAU untuk membayar utang bank. Atas hal itu Rekind melaporkan PAU ke polisi. Sementara PAU mendaftarkan arbitrase ke Singapura. (*/omi)







Komentar