oleh

KPK Sita Dokumen Tulisan Tangan Berkode Khusus Dugaan Suap Wali Kota Ambon

POSKOTA.CO-Empat lokasi digeledah penyidik KPK untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa dokumen disita penyidik dalam kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Salah satu dokumen penting yang ditemukan penyidik, yakni catatan tangan berkode khusus yang diduga punya hubungan erat dengan kasus Wali Kota Ambon itu. “Pada Jumat (20/5/2022) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5/2022).

Empat lokasi yang digeledah diantaranya, ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Handler; beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

Menurut Ali Fikri dari empat lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan banyak dokumen. “Salah satu bukti yang ditemukan, yakni catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. KPK juga menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

Tersangka Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan Amri, tersangka Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Izin dimaksud, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kuat dugaan setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa sebagai orang kepercayaannya.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga memberikan uang kepada Richard Rp500 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *