oleh

KPK Sebut Ada 100 Lebih Travel Diduga Terlibat Penentuan Kuota Haji Tambahan

JAKARTA – Diperkirakan lebih 100 agensi (travel) perjalanan haji dan umroh, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Travel yang besar mendapatkan jatah perjalanan haji khusus yang besar dari alokasi 10.000 kuota tambahan tahun 2024.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip, Rabu (13/8/2025). “Jumlahnya kalau nggak salah ada 100 agensi lebih,” ujar Asep.

Sebanyak 10.000 kuota haji khusus itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Berdasarkan SK tersebut, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Diungkapkan KPK, sebelumnya ada rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat itu disepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat korupsi tersebut, KPK menyebutkan perhitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Ketiga orang dimaksud, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyebut menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 
Undang-Undang tersebut mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persennya untuk kuota haji reguler.

KPK terus mendalami dugaan adanya timbal balik dari pihak agensi terkait pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 itu. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *