POSKOTA.CO-Setelah melakukan penyelidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), akhirnya KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kemensos itu diduga ikut terlibat atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covud-19.
Pihak KPK meminta Mensos Juliari segera menyerahkan diri ke KPK. “Kami minta saudara JPB dan saudara AW kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus bansos Covid-19 tetsebut. KPK akan mengejar para tersangka yang belum menyerahkan diri. “KPK akan terus mengejar sampai semua yang telah ditetapkan sebagai tersangka tertangkap,” tegas Firli.
Dalam OTT pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) dinihari, pihak KPK menyita barang bukti uang Rp 14 miliar lebih. Ada lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK masing-masing;
Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)
Dikatakan Firli, pihaknya terus mengingatkan para pihak agar tidak melakuka korupsi, apalagi terkait bansos Covid-19. Jika tetap ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK akan melakukan tindakan tegas dan penjara diap menanti.
Kasus yang mengantar Mensos Juliari harus berhadapan dengan KPK berawal dari OTT terhadap pejabat Kemensos. Dalam OTT itu KPK menyita barang sejumlah uang bekasan miliaran rupiah.
Dikatakan Ketua KPK Firli, dari hasil OTT pejabat Kemensos pihaknya menyita uang pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. “Sekitar Rp 11,9 miliar ditambah sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000,” ujarnya.(omi/sir)








Komentar