oleh

Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19 Bikin Puas 63,1 Persen Warga Banten

POSKOTA.CO – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menyebut 63,1 persen warga Banten puas terhadap kinerja Gubenur Wahidin Halim selama menangani pandemi Covid-19.

Angka itu didapat daripada survey yang dilakukan tim lembaga KPN di 8 Kota dan Kabupaten di Banten pada 22 sampai 25 November 2021.

“Dari hasil survey, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten dalam penanganan dan menanggulangi Covid-19 sudah baik,” katanya.

Survey menggunakan metode multistage random sampling (MRS), dengan Margin of Error (MoE) ±2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sebanyak 800 koresponden di wawancara langsung tim lembaga KPN.

Dalam survey itu, Adib menegaskan bahwa program pelayanan kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik. Meski warga Banten, merasakan juga kekurangan tempat tidur dan oksigen pada masa gelombang kedua Covid-19 yang juga dialami di wilayah lain pada saat itu.

“Tentu saja, tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim tersebut, menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang,” kata Adib.

Menurutnya, berdasarkan hasil survey yang dilakukan timnya, kepuasan warga atas kinerja pemerintah Banten, karena langkah cepat Gubenur kerap disapa WH dalam penanganan permasalahan Pandemi Covid-19.

“Sebab sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survey, mengaku telah mendapatkan pelayanan Kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” jelas Adib.

Selain itu, respon yang baik warga atas kinerja Pemprov Banten didasari terbitnya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19.

Diketahui, dalam Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Pemberian sanksi kepada dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan para pelaku usaha yang melanggar prokes diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.

“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” imbuh Adib.

Layanan Kesehatan sendiri, lanjut Adib, hanya mendapatkan presentase 6.8% sebagai kategori program Pemerintah Provinsi Banten paling mendesak untuk diselesaikan.

“Dari hasil survei yang kami lakukan, kategori program pemerintah Provinsi Banten yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9% responden menginginkan progam tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.

Kegiatan survei ini, kata Adib, dilakukan juga dalam rangka menilai kinerja Pemerintahan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wahidin Halim sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubenur di Mei 2022 mendatang.

Dari hasil survei, 58.4% responden menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan, 36.4% menyatakan buruk.

Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian dari Wahidin Halim mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten.

“Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Bukan hal yang mudah menjalankan roda pemerintahan di tengah kondisi pandemi yang meluluhlantakkan sektor lain seperti ekonomi dan kesejahteraan. Namun, Wahidin Halim berhasil meningkatkan kepercayaan publik di mana 58,4% responden menilai kinerjanya berjalan Baik dan 3,9% menyatakan sangat baik. Tentu ini dapat menjadi catatan bagus untuk Wahidin,” pungkasnya. (imam/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *