POSKOTA.CO – Sidang kasus narkoba anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal Suhairin Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, putra kelima Ketua DPD Golkar Kota Tangerang itu dituntut 10 bulan penjara. Hal tersebut diungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
“Tuntutan terhadap terdakwa AKM telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu 7 Januari 2021,” ujar Dapot Dariarma kepada POSKOTA.CO, Rabu (7/1/2021).
Akmal bin Sachrudin dijerat Pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Narkotika jenis sabu dibeli putra bungsu orang nomor dua di Kota Tangerang secara patungan bersama
“Karena itu sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (Akmal bin Sachrudin) membeli patungan bersama teman-temannya, sebelum menggunakan dia tertangkap tapi teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram. Sehingga kita mengambil kesimpulan terdakwa selaku pengguna untuk AKM dan teman-temannya dengan menuntut hukuman 10 bulan penjara,” ungkap Dapot.
Sebelumnya, sidang tuntutan anak Wakil Wali Kota Tangerang ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum belum siap.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap fakta penangkapan anak Wakil Wali Kota Tangerang inisial AKM terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. AKM bersama tiga tersangka lainnya disebut mendapatkan sabu seberat 0,51 gram secara patungan.
“Setelah dilakukan interogasi ke empat tersangka menerangkan bahwa sabu didapatkan secara patungan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (9/7/2020) lalu.
Mukti mengatakan penangkapan AKM bersama tiga tersangka lainnya, DS, SY, dan MT, dilakukan pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Mukti mengungkap saat itu didapatkan barang bukti sebesar 0,51 gram sabu dari tangan para tersangka. (imam/sir)







Komentar