oleh

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua

POSKOTA.CO-Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J. Polri hingga saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) diduga, Putri Candrawathi terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua secara mengenaskan. “Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Timsus menemukan berbagai kejanggalan sejak awal mencuatnya kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat Jumat (8/7/2022) sore.

Awalnya, kasus kematian Brigadir Yosua yang diungkap ke publik akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Karena kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus kematian Brigadir Yosua. Timsus melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Kapolri Sigit akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.

Kapolri kemudian menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yosua karena memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

Selain Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf [KM].

Hasil penyidikan terungkap, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua dan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempat tersangka ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *