oleh

Guru Besar IPB Kembali Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri

POSKOTA.CO – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ing Mokoginta dan kakaknya Dr Sientje Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang perkara perampasan hak tanah mereka yang ditangani Polda Sulawesi Utara sejak empat tahun lalu.

“Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri. Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) sudah pernah mengadu kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri. Tapi, sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak empat tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian diperlambat,” ujar Prof Ing dalam video yang dibacakan di dalam kompleks IPB, Bogor, Selasa (13/7/2021).

Prof Ing merasakan perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap laporan perampasan tanah Dino Patti Djalal dan laporan perampasan tanahnya di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Polda Metro Jaya cepat bergerak menangkap mafia perampas tanah Dino Patti Djalal. Sebaliknya, hingga kini belum ada yang ditangkap oleh Polda Sulut. Padahal bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah Prof Ing sangat kuat.

“Pada kasus tanah Bapak Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro hanya dalam hitungan hari setelah Dino Patti bicara di media sosial. Sebaliknya, perkara kami yang sudah berjalan hampir empat tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan. Kami mohon dengan sangat kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini,” ujarnya.

Berikut isi surat terbuka Prof Dr Ing Mokoginta:

Yth. Bpk Presiden Republik Indonesia
       Bpk Ir Joko Widodo
       dan
       Bpk Kapolri
       Bpk Jend Listyo Sigit Prabowo

Kami, Dr Sientje Mokoginta dan Prof Dr Ing Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah kami yang ditangani di Polda Sulut. Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri.

Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) sudah pernah mengadu kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri. Namun Sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak empat tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian diperlambat.

Kami menyatakan demikian karena:

  1. Pada pertengahan bulan April 2021, kami telah bertemu dengan Bpk Kapolda Sulut Irjen Nana Sujana, dan beliau berjanji untuk menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang benar, tanpa peduli siapa pun bekingnya.
  2. Dirreskrimum yang baru Bapak Gani Siahaan juga sudah menerima bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah kami agar tidak mendapatkan informasi sepihak dari tim penyidiknya. Sebab tim penyidik sebelumnya melaporkan bahwa hanya ada 5 (lima) Sertifikat Hak Milik terlapor yang dicabut. Padahal seluruhnya ada 12 SHM yang sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PTUN hingga inkrah di MA. Sertifikat aspal tersebut diterbitkan tahun 2009 tanpa proses jual beli di atas tanah SHM kami yang terbit tahun 1978. Jadi pertanyaan, SHM siapa yang mau disembunyikan?
  3. Penyidik pada Laporan Pertama (LP1) dan Kedua (LP2), sudah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dari Propam Mabes Polri dalam menangani perkara kami. Namun, pada Laporan Ketiga (LP3) dengan perkara yang sama ini, kami masih juga dipermainkan. Sebab, meski SPDP telah diterbitkan pada 17 April tanpa tersangka, dan saat ini sudah tiga bulan berlalu, baru satu orang terlapor yang diperiksa. LP2 kami di-SP3-kan, karena kami menolak penggunaan Pasal 167 KUHP yang tidak sesuai dengan perkara kami. Namun pada SPDP, pasal ini tetap diangkat oleh penyidik.

Berlarutnya penanganan kasus ini membuat kami bertanya, ada apa di Polda Sulut? Siapakah beking mafia yang ingin memperlambat penuntasan kasus ini? Bukankah Presiden dan Kapolri sudah perintahkan berantas beking mafia tanah?

Pada kasus tanah Bapak Dino Patti Jalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro hanya dalam hitungan hari setelah Dino Patti bicara di media sosial. Sebaliknya, perkara kami yang sudah berjalan hampir empat tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan.

Kami mohon dengan sangat kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini.

Atas bantuannya, kami ucapkan banyak terima kasih. (*/bdg)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *