POSKOTA.CO – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat.
Dari tangan tersangka BHJ,18, polisi menyita satu pucuk air softgun merk Defender series 50 yang sering digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan serta dua unit sepeda motor.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno,SH,SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Trisno,SH,MH kepada wartawan mengatakan dari laporan korban bersama dengan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan perkara pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dan ancaman.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga dapat ditangkap tersangka yang bernama sdr BHJ di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat yang merupakan residivis dengan perkara pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Tribuana Roseno, Senin (27/9/2021).
Ia menambahkan, modus operandi tersangka UDL (DPO,25 tahun) mengendarai sepeda motor berboncengan dengan tersangka BHJ.
“Kemudian berkeliling sambil mencari korban di tempat sepi dengan membawa senjata air softgun dan celurit. Pelaku tidak segan – segan untuk melukai korban dengan senjata yang dibawa,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu pelaku terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan pidana penjara paling lama Dua puluh Tahun,Dan Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUH- Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (said/sir)







Komentar