POSKOTA.CO – Sembilan orang pelaku sabung ayam dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Para pelaku panik dan berusaha meloloskan diri saat mengetahui kedatangan sejumlah anggota kepolisian. Namun dari berbagai sudut terjadi pengepungan petugas, mereka akhirnya pasrah.
Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya ke wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (4/2/2021), mengatakan, dari penangkapan ini, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menyita 7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan.
“Semua berhasil diamankan sebagai barang bukti pada saat penggrebekan dilakukan,” kata AKBP Harun.
Kapolres Bogor menyatakan, pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini, semua elemen melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di mana tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan.
Namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya ke wartawan di aula Polres Bogor, AKBP Harun mengungkap, sembilan pelaku judi sabung ayam dalam pemeriksaan di ruang penyidik diketahui masing-masing dengan inisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK dan AS.
“Semua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, kami bekuk di TKP. Kepada para tersangka, kami kenakan Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun. (yopi)








Komentar