oleh

Saksi Kunci Bongkar Sandiwara Pura-Pura Gila Pelaku Penipuan Rp2,8 Miliar, Resmob PMJ Panggil Ulang Tersangka dan Libatkan Biddokkes

​JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai Rp2,8 miliar yang menyeret tersangka Harjanti Hudaya (HH) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru.

Dugaan rekayasa kondisi kejiwaan (malingering) yang selama bertahun-tahun dijadikan alibi untuk menghindari jerat hukum kini runtuh total akibat keterangan saksi fakta kunci, Muhammad Ali.

​Kesaksian M. Ali menjadi bukti petunjuk krusial yang membongkar bahwa status pengampuan (curatel) Harjanti Hudaya –yang dimohonkan oleh sang kakak, Justini Hudaya– diduga kuat hanyalah sandiwara medis semata.

​Dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (23/8/2026), M. Ali membeberkan fakta mengejutkan saat bertemu dan makan bersama tersangka di sebuah restoran Korea di Surabaya. Tanpa paksaan, Harjanti secara sadar berterus terang mengenai kondisi kesehatannya yang sebenarnya.

​”Dia (Harjanti) sendiri bilang langsung sama saya, ‘Saya ini bukan orang gila bang, saya cuma depresi aja dikit. Masuk rumah sakit gila itu cuma permintaan cici (kakak) saya (Justini Hudaya)’. Keterangan bahwa dia tidak bisa bertindak hukum atau tidak bisa tanda tangan itu bohong besar,” ungkap Ali.

​Ali pun menyerahkan dan membeberkan rentetan fakta riil di lapangan yang menyaksikan Harjanti dalam keadaan bugar dan beraktivitas normal, yakni:

  • ​Aktif mengurus bisnis dan bertanda tangan: Ali menyaksikan langsung Harjanti menandatangani dokumen-dokumen penting saat menginap di Hotel Gran Melia Jakarta, mengelola operasional klinik, hingga menjalankan bisnis pembersih (softener).
  • ​Plesiran ke luar negeri: Harjanti diketahui tetap bebas bersosialisasi dan rutin bepergian ke luar negeri, seperti Malaysia untuk urusan jalan-jalan dan perawatan kecantikan.
  • ​Bongkar modus oksigen dan ambulans: Ali mengungkap trik terselubung tersangka yang berakting pingsan, dipasangi tabung oksigen, dan memanggil ambulans setiap kali mendengar penyidik dari Jakarta datang, namun kembali merokok dan bersantai begitu penyidik pulang.

​Dugaan rekayasa tersebut kian diperkuat oleh respons mengejutkan dari sang kakak, Justini Hudaya, saat dikonfirmasi insan pers via sambungan telepon. Diduga sebagai aktor utama pengaju status pengampuan adiknya, Justini justru menyampaikan pengakuan pasrah dan mengaku lelah terus-menerus dikejar pertanyaan oleh media.

​”Saya ini sudah tua, saya ingin jauh dari kasus ini karena melelahkan, banyak media pers telepon. Kalau mau penjarakan dia (atau saya), ya penjarakan saja! Jangan telepon atau minta konfirmasi lagi,” cetus Justini Hudaya.

​Menurut sumber di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pihak penyidik telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan baru kepada tersangka Harjanti Hudaya untuk hadir langsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

​Guna menguji klaim gangguan kejiwaan tersangka secara transparan, kepolisian juga akan melibatkan tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pelibatan Biddokkes ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan dan fisik terhadap Harjanti secara objektif, tepat, terukur, profesional, dan humanis, sehingga kepastian kondisi medis tersangka tidak lagi didasarkan pada alibi sepihak.

​Mendengar perkembangan positif dari Subdit Resmob PMJ dan kesaksian terbuka M. Ali, saksi korban Fransisca mengungkapkan rasa haru sekaligus harapan besarnya agar keadilan yang tertunda selama hampir enam tahun ini akhirnya terwujud.

​”Saya bersyukur dan mengapresiasi saksi Pak Ali yang mau jujur membongkar kebenaran. Kasus ini sudah menyita waktu, energi, dan kerugian finansial yang sangat besar bagi keluarga kami. Saya berharap penyidik Polda Metro Jaya bertindak tegas agar uang modal usaha senilai Rp2,8 miliar tersebut dipertanggungjawabkan dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutur Fransisca.

​Sementara itu, kuasa hukum Korban, Dr. (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelibatan Biddokkes dan pemanggilan ulang tersangka ke Jakarta adalah sinyal kuat bahwa polisi bergerak profesional.

​”Kesaksian Pak Ali membuka mata publik bahwa ada dugaan rekayasa untuk menghalangi proses peradilan (obstruction of justice). Pelibatan Biddokkes PMJ adalah langkah yang sangat tepat agar pemeriksaan medis berjalan transparan, terukur, dan objektif. Kami mendesak agar tersangka kooperatif hadir. Jika kembali mangkir dengan alibi medis buatan, kami meminta penyidik Subdit Resmob tidak ragu melakukan penjemputan paksa dan penahanan,” tegas Andi Darti.

​Guna menjaga keberimbangan berita, wartawan sudah melayangkan konfirmasi resmi via pesan singkat kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, S.I.K., M.Si. ​Konfirmasi tersebut diajukan untuk mengusut kepastian tanggal kehadiran tersangka pascapanggilan baru serta tanggapan resmi atas kesaksian M. Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya belum memberikan respons resmi. Namun sebelumnya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan kasus ini ditangani serius tim Resmob PMJ. (*/aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *