TANGERANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang. Saat ditangkap, IS kedapatan membawa celurit dan kunci T yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis (20/8/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, tersangka awalnya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (23/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap IS mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. Dalam aksinya, IS disebut beraksi bersama rekannya berinisial Pudin yang kini masih diburu polisi.
Salah satu aksi pencurian terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, seharga Rp4 juta.
“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.
Polisi turut mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban beserta kunci kontak kendaraan.
Saat ini IS menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/imam)








Komentar