JAKARTA–Keberadaan laboratorium gelap pembuatan narkotika golongan II jenis etomidate diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Laboratorium itu beroperasi di dua lokasi apartemen, yakni di Tangerang dan Penjaringan, Jakarta Utara.
Seorang warga negara (WN) asal Tiongkok diamankan polisi sebagai penanggungjawabnya. Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas produksi dan peredaran barang terlarang itu selama kurang lebih satu bulan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, kegiatan produksi narkoba ini awalnya dilakukan di Apartemen Tokyo Riverside, Tangerang. Selanjutnya jaringan tersebut dikembangkan ke Apartemen Gold Coast, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selama satu bulan pelaku telah tiga kali memasarkan narkotika jenis etomidate kepada pelanggannya. “Sebanyak 15.000 pcs cartridge telah beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirresnarkoba Ahmad David dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (14/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamarkan fungsi apartemen sebagai tempat tinggal. Salah satu ruangan didesain khusus untuk dijadikan tempat meracik cartridge vape berisi etomidate.
Pelaku menggunakan sistem _drop box_ dalam mengedar barang tersebut. Transaksi dan komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 350 pcs cartridge etomidate siap pakai dan 2,8 kilogram bahan baku pembuatan etomidate. “Dari 2,8 kilogram bahan baku itu juka diproduksi dapat menghasilkan sekitar 14.000 pcs cartridge. Bahan baku ini diduga diimpor dari Vietnam,” ujar Kombes Ahmad David.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat diharap polisi jika menemukan adanya peredaran gelap narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dan peralatan pendukung telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram itu.(Omi/fs)







Komentar