oleh

Buntut Pemecatan 66 Pegawai Terlibat Pungli, Dua Rutan Milik KPK Ditutup

JAKARTA – Dua rumah tahanan (Rutan) milik KPK dihentikan sementara aktivitasnya buntut dari pemecatan 66 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli). Kedua Rutan dimaksud, yakni Rutan POM AL dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Para tahanan yang ada didua Rutan tersebut kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dipindahkan ke Rutan Merah Putih dan rutan C1. “Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan. Para tahanan dipindahkan ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” ujar Ali Fikri, Senin (29/4/2024).

Penghentian aktivitas sementara dua Rutan tersebut dipastikan Ali Fikri tidak akan mengganggu penanganan perkara korupsi di KPK. Untuk memaksimalkan penanganan perkara, KPK telah memiliki calon pegawai baru yang akan menggantikan ke 66 pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu.

Para pegawai baru yang akan mengisi posisi ke 66 pegawai terlibat pungli terhadap tahanan kasus korupsi itu didapat KPK melalui rekrutmen. “Kita buka seleksi pegawai dan ada 214 pegawai baru yang saat ini mereka sedang menjalani pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pungli didua Rutan tersebut. Pemecatan terhadap 66 pegawai itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024 lalu.

Pemeriksaan terhadap puluhan pengawai itu dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Hasilnya, ke 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan hukuman pemberhentian sebagai PNS sesuai pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Pemberhentian puluhan pegawai tersebut merupakan komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi. (Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *