oleh

Pungli di Ditlantas PMJ Masih Liar, Perintah Kapolri Diabaikan

22samsatPOSKOTA.CO- Berkali-kali Kapolri Jenderal Sutarman meminta jajarannya untuk menjauhi praktik pungutan liar (pungli), sepertinya tidak digubris oleh jajarannya. Berbagai praktek pungli terus terjadi, dan diduga “direstui” oleh pimpinan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, karena bawahan tak mungkin berani melakukan semua itu bila tidak diketahui dari pimpinan.

Bahkan, sidak yang digelar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Restu Budi Mulya dan Kasie STNK Kompol Ojo Ruslani ke Samsat Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dinilai sebagai lips service(manis di bibir), kalau menujukan keseriusan telah melakukan bersih-bersih, dan nyatanya praktek pungli masih terlihat.

Dari peneluran POSKOTA.CO, untuk pendaftaran kendaraan baru di kantor samsat Jakarta Selatan misalnya petugas meminta uang Rp 135 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 165 sampai Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat. ” Saat saya mendaftar kendaraan baru seorang petugas sempat meminta uang Rp 135 ribu, dengan alasan adminstrasi,” kata Sunaryo warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Disisi lain, praktek patgulipat di Samsat Jakarta Selatan lainnya untuk pengurusan proses STNK hilang. Untuk pengurusan berita acara(BA), cek komputer maka WP akan dikenakan Rp 50 ribu. Belum lagi untuk pendaftaran proses cetak STNK bagi WP akan kembali dimintai uang Rp 60 ribu. Pungli juga terlihat didalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN1) dan WP diminta Rp 50 ribu. Pelicin untuk pengurusan surat-surat kendaraan sepertinya sudah menjadi kewajiban, yang dilakukan petugas diloket.

Jangan heran, bila anda tidak menyelipkan uang pelicin, maka proses berkas anda akan diperlambat. Akibatnya, terjadi perlakuan diskriminasi yang dilakukan petugas lantaran tidak memberikan pelicin.” Saya mengurus BBN1, datang jam 1, tiga puluh menit STNK sudah jadi. Malah sebelah saya seorang WP mengurus BBN 1 sejak jam 10 pagi belum juga selesai,” ungkap seorang wajib pajak.

Ketika saya tanya, dia bilang nggak nyelipin duit, makanya prosesnya lama,” ujar Osang kepada POSKOTA.CO.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 50 tahun 2010 yang mengatur tentang pendapatan negara bukan pajak(PNBP) untuk pengurusan surat-surat kendaraan dikenai biaya Rp 75 ribu. Namun, nyatanya terjadi penarikan diluar PNBP. Sementara itu, Kasie STNK Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Ojo Ruslani ketika dikonfirmasi POSKOTA.CO, Kamis(30/10) melalui SMS mengatakan, “Udah saya perintahkan tidak boleh. Setiap kesempatan termasuk spanduk-spanduk larangan di masing-masing samsat,” elak Ojo.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *