oleh

Ketua BNN:Penahanan Pemakai Narkoba Tidak Selesaikan Masalah

NARKOBAPOSKOTA.CO – Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Drs Anang Iskandar mengatakan, penahanan korban pengguna narkoba yang dilakukan aparat kepolisian, tidak dapat menyelesaikan persoalan pemberantasan narkoba di Indonesia.Padahal, kata Anang sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengguna narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara tidak perlu ditahan, cukup direhabilitasi.

” Itu yang menyebutkan adalah undang-undang,” kata Anang dalam diskusi bulanan bertajuk Ancaman Narkoba di Kota Metropolitan yang digelar Forum Wartawan Polri(FWP), di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis(30/10). Dalam kesempatan tersebut turut hadir sebagai pembicara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Eko Daniyanto.

Akibatnya, kata Anang, penahanan tersangka pengguna narkoba mengakibatkan overlod( kapasitas penuh) di lembaga pemasyarakatan(LP). Anang mengaku tidak heran, bila terjadi kerusuhan ataupun penyanderaan sipir oleh napi. ” Makanya kalau terjadi bentrokan ataupun penyanderaan sipir, karena mereka ini sakit harus direhabilitasi, bukan malah dipenjara,” ujar Anang.

Dijelaskan, dari data BNN korban narkoba di tanah Air dari tahun ketahun tidak mengalami penurunan malah cenderung naik.Pada tahun 2011 riset yang dilakukan Universitas Indonesia(UI) dan BNN menyebutkan 4 juta orang pengguna narkoba. “Ini penelitian dari UI dan BNN ada 4 juta korban pengguna narkoba.Bila tidak dilakukan rehabilitas setiap tahunnya mengalami kenaikan,” pungkas mantan Deputi Pencegahaan BNN ini.Menurut Anang, kasus narkoba di Jakarta mengalami peningkatan sebanyak 491.848 jiwa, dari jumlah penduduk sekitar 7.026.400 juta jiwa. ” Termasuk penegak hukum narkotika yang tidak paham,” papar mantan kapolda Jambi ini.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Eko Daniyanto mengatakan, Polda Metro Jaya selama enam bulan terakhir telah melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pengedar narkoba. ” Kita melakukan penegakan hukum dengan mengambil langkah represip, dan persuasip terhadap kejahatan narkotika.Crime total total tahun 2013 sebanyak 5042 kasus, dan September 2014 3755 kasus,” kata Eko Daniyanto.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *