oleh

Pakai Narkoba, Bripka SW Bisa Kena PTDH

borgol2POSKOTA.CO – Bripka SW anggota Polsek Gambir yang selama 3 kali tes urine hasilnya positif, akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Tri Brata. “Kelakuannya mencoreng institusi,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu (29/3/2015) .

Pimpinan Polri akan menyidangkan secara pidana dan setelah itu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Nanti akan direkomendasikan.

Pada penangkapan Bripka SW di rumahnya di kawasan Tanah Abang, tim reserse Polsek Gambir memang tak menemukan barang bukti. Namun, karena sudah menjalani 3 kali tes urine dalam rentang waktu cukup lama dan hasilnya selalu positif, maka pemberhentian ini bisa dilakukan.

Brika SW dikenakan pidana melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia dapat dipidana maksimal 4 tahun. Selama proses pidana berjalan, sidang kode etik juga akan dilakukan pihak Polres Jakarta Pusat. Di saat yang sama, Bripka SW juga akan tetap menjalani proses rehabilitasi.

“Begitu sudah vonis, itu dijadikan dasar bagi ketua sidang di kode etik. Sehingga akan dikeluarkan rekomendasi PTDH,” ucap Kombes Pol Martinus.

Nama Bripka SW mencuat setelah sebuah video amatir beredar di situs berbagi video Youtube. Di video itu diperlihatkan seorang pria tanpa baju diborgol di tiang bendera di markas Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Pria itu adalah Bripka SW.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Bripka SW diborgol karena memberontak saat hendak diperiksa setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika. Menurutnya, Bripka SW diketahui sering absen kerja dan performanya tak maksimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *