oleh

Bangunan Baru ‘Raja Seafood’ Terancam Dibongkar, Begini Penjelasan Kabid Gakda Satpol PP Kuningan

KUNINGAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) mengisyaratkan, bangunan baru tempat usaha ‘Raja Seafood’ di Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, harus dibongkar.

Penjelasan itu disampaikan Kabid Gakda Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza kepada POSKOTAONLINE.COM, di ruangan kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Kabid Gakda, hasil permintaan keterangan yang dilakukan pihaknya dengan perwakilan Raja Seafood, Tatang, pada Senin (3/8/2026), memberikan kesimpulan sementara jika kegiatan usaha dimaksud (Raja Seafood-red) mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

“Perwakilan dari Raja Seafood pada pertemuan kemarin tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi perizinan kepada kami, dengan alasan pemilik usaha itu sedang berada di Surabaya,”terang Allex.

Sehubungan hal tersebut lanjut Kabid Gakda, pihaknya kembali mengundang perwakilan dari Raja Seafood, untuk datang lagi di kantor Satuan Pol PP pada Senin (10/8/2026) mendatang, dengan membawa dokumen resmi perizinan yang diminta. “Sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan yakni pembayaran denda dan bangunan baru harus dibongkar,” ujarnya.

Satpol PP kata Allex, siap menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah. “Kita akan tegak lurus pada aturan, bangunan usaha Raja Seafood jika berdiri tanpa izin harus dibongkar serta didenda, terlebih lagi ini berada di atas aliran sungai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, mengungkapkan, sepengetahuan pihaknya, perizinan berusaha Raja Seafood termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) belum ada. “Apalagi penambahan (bangunan baru-red) yang notabene melanggar sempadan sungai,” jelasnya.

Terpisah, Idris yang mengaku sebagai Manajer Teh pada lokasi kegiatan usaha dimaksud membenarkan, pembangunan gedung baru pada area tersebut, sekitar 100 meter berada di atas aliran sungai.
“Kami mengerjakan gedung baru sebagai penambahan perluasan tempat usaha ini pada 2025 tahun kemarin,” ucap Idris. (Cep).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *