POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri Surakarta menahan tersangka Budi Yoga Butsono,38, selaku Direktur PT Beringin Jaya Baru, Boyolali, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan taman Sriwedari, Solo, dengan total anggaran 2008 senilai Rp933 juta, Jumat.
Tersangka Budi Yoga dengan didampingi oleh pengacaranya, yakni Burham Pranawa, mulai diperiksa tim penyidik Kejari sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Muhammad Rosyidin, setelah melakukan pemeriksaan tersangka dan kemudian menetapkan perintah sesuai surat Nomor Print-1756/0.0.11/Ft.1/08/2014, tertanggal 22 Agustus 2014.
“Kami menahan tersangka dengan pertimbangan bisa melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Kami titipkan tersangka di Rutan Kelas 1 Solo,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan Direktur PT Beringin Jaya Baru tersebut merupakan pelimpahan tahap kedua atau penyidikan menuju ke penuntutan, sehingga juga dilakukan penyerahan tersangka bersama barang buktinya.
Ia menjelaskan, berdasar hasil audit terakhir proyek pagar dan taman tersebut bersumber dari dana APBD Kota Surakarta 2008 senilai sekitar Rp933 juta tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp61 juta.
“Proses audit kasus ini, dilaksanakan sebanyak tiga kali. Pertama oleh akademisi yang menyebutkan proyek kerugian negara sekitar Rp90 juta,” katanya.
Namun, hal tersebut kemudian audit diulang kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit ketiga.
Menurut pengacara tersangka, Burham Pranawa, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut, tetapi ditolak Kejari.







Komentar