POSKOTA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, berinitial Ef,46, tersangka korupsi belum diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Wakil rakyat tersebut disangka korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor bupati senilai Rp4,4 miliar tahun anggaran 2007-2009.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama ketika dikonfirmasi di Medan, Kamis, membenarkan pihaknya batal memeriksa tersangka EF karena yang bersangkutan mengalami sakit.
Alasan Sakit Wakil Rakyat Korupsi Gagal Diperiksa







Komentar