JAKARTA–Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) , Hilman Latief diperiksa penyidik KPK, Kamis (18/9/1025). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hilman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Kamis (18/9/2025). KPK juga memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saksi kasus tersebut.
Budi Prasetyo tidak merinci apa yang didalami pihak penyidik dari kedua saksi itu. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Hilman merupakan yang kedua kalinya karena dia pernah diperiksa pada 8 September lalu.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024 ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp1 triliun.
Kasus korupai ini berawal dari Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah. Undang-undang menyatakan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus.
Hasil penyelidikan KPK ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan itu. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.(Omi)







Komentar