oleh

Jakarta Darurat Polusi, Pemprov DKI Wajibkan Pengelola Kawasan Turunkan Pencemaran Udara

JAKARTA – Dalam upaya mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru yang mewajibkan pengelola kawasan turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.

Pengelola kawasan adalah pihak atau badan yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dalam suatu wilayah atau kawasan agar mencapai tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien.

Pengelola kawasan yang sebelumnya tidak peduli terhadap penyebab pencemaran udara di kawasannya, kini harus proaktif melakukan berbagai cara menurunkan polusi di kawasan masing-masing. “Kebijakan ini menjadi strategi konkret untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi yang menyumbang 75 persen pencemaran udara di ibu kota. Di sejumlah kawasan banyak kendaraan berat yang rawan polusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (18/9).

“Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang kami wujudkan melalui Keputusan Kadis LH Nomor e-0065 Tahun 2025,” lanjut Asep. Kondisi darurat polusi Jakarta yang konsisten masuk dalam jajaran ibukota dengan kualitas udara buruk di dunia mendorong langkah ini.

Data Dinas LH DKI menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat seperti truk, bus besar, dan lainnya. Evaluasi menunjukkan perlu pendekatan yang lebih terstruktur dan massif terhadap kawasan yang banyak angkutan berat,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan tersebut, kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan tenant yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.

Asep merinci, jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih), kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih), kategori O untuk kendaraan penarik gandengan/tempel, dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.

“Kami menyadari ini tantangan besar. Karena itu, pengelola kawasan akan menjadi penjaga gerbang dengan empat kewajiban utama, sebagai berikut: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan,” pungkasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *