JAKARTA – Serap Aspirasi Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat (Jakpus) di wilayah Kecamatan Tanah Abang berlangsung dialog interaktif pada, Kamis (17/7/2025) di aula ruang serbaguna lantai IV kantor kecamatan setempat, Jalan KH. Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Unek-unek aspirasi yang disampaikan warga Kecamatan Tanah Abang diantaranya, mengeluhkan tentang jalan berlubang yang harus di tambal, kemudian tentang penyalahgunaan narkoba, premanisme hingga aksi tawuran remaja.
Ketua Dekot Jakpus Nasirman Chaniago didampingi Dekot Kecamatan Tanah Abang Rezalino Zaini mengajak seluruh jajaran Kecamatan Tanah Abang untuk memaksimalkan wadah serap aspirasi Dekot sebagai mitra kerja jajaran Pemkot Jakpus.
Adapun, aspirasi yang bermunculan, kata Rezalino Zaini pihaknya akan mencatat dan menampung serta mendorong untuk ditindaklanjuti Sudin dan aparat terkait. “Seluruh aspirasi sudah dicatat dan didorong untuk ditindaklanjuti Sudin dan Aparat Terkait,” ucap Rezalino.
“Karena prestasi yang dirasakan oleh warga masyarakat yaitu kehadiran Pemerintah sehingga permasalahan yang dihadapi cepat dan tepat tertangani,” ungkap Rezalino.
Sementara itu, acara serap aspirasi yang dibuka Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setko Administrasi Jakpus Munjir Munaji berlangsung dengan tertib.
Untuk diketahui, kegiatan serap aspirasi yang di gelar secara rutin bertujuan untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Dewan Kota, lembaga kemasyarakatan serta Pemerintah.
Lanjut Munjir menerangkan, Dewan Kota bukan lembaga perwakilan politik seperti DPRD, melainkan representasi perwakilan masyarakat di setiap kecamatan yang berfungsi sebagai wadah penghubung antara wilayah kerja kota dengan masyarakat.
“Dewan kota memiliki tugas dan wewenang untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan. Serta, membantu Walikota untuk menginformasikan kebijakan, memberi masukan untuk efektivitas pembangunan dan pelayanan, membantu penyelesaian permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kota dan membantu pemantauan kegiatan pembangunan dan pelayanan,” ungkapnya.
“Dewan Kota juga dibentuk untuk membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, dengan komposisi satu wakil dari setiap kecamatan,” paparnya.
Turut hadir di acara serap aspirasi Dekot diantaranya, Camat Tanah Abang, Wakil Camat, yang diikuti 120 peserta perwakilan dari para lurah, kasatpel atau kasatlak, tiga pilar, para Ketua RT/RW, FKDM, LMK, Karang Taruna (Katar), PKK se Kecamatan Tanah Abang dan lain-lain. (van)








Komentar