POSKOTA.CO – Pemerintah Prop. Jawa Barat telah menaikkan Upah Minimu Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 termasuk Kota Depok naik sebesar 7,25 persen atau Rp 317.263,- sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
“Adanya kenaikkan UMK tahun 2023 di wilayah Kota Depok menjadi ke empat Kabupaten/kota se Jabar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin, Senin (12/12).
Sebelumnya UMK Depok hanya Rp 4.377.231 di tahun 2023 menjadi Rp 4.694.493 atau naik Rp 317.262 atau 7,25 persen. Tentjnya semua.perusahaan di Kota Depok harus melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja agar mereka tetap semanggat bekerja untuk meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.
Menurut dia, walaupun sudah ada SK Gubernur Jabar ternyata masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok karena menyangkut finasial perusahaan.
Ditempat terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 Rp 4.694.493.
“Secara umum kami menerima keputusan tersebut biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai,” tuturnya. (anton/fs)







Komentar