POSKOTA.CO – Bangunan liar yang bertengger bertahun-tahun di Jalan Jati Baru X, RW 04 Kampung Bali, dibongkar paksa tiga pilar Kelurahan Kampung Bali, Selasa (27/9/2022). Pasalnya, bangunan liar yang digunakan sebagai kios komersil itu menutupi jalan di kawasan tersebut.
Usai memimpin pembongkaran, Lurah Kampung Bali Ety Kusmiyati yang didampingi Kasatpol PP Marjai, mengatakan, bangunan liar berupa kios komersil tersebut dibongkar karena berdiri di jalan, sehingga menghalangi warga masyarakat yang melintas. Pihaknya, sudah menyosialisasikan kepada pemiliknya bangunan liar tersebut, dan akhirnya pasrah.
“Pembongkaran bangunan liar menggunakan alat manual. Kurang lebih ada sebanyak 60 petugas gabungan Kelurahan Kampung Bali terdiri dari tiga pilar, Satpol PP, Bimaspol, Babinsa dibantu petugas Penanganan Prasara dan Sarana Umum (PPSU) dan lain-lain,” jelas Lurah Ety. (*/van)







Komentar