oleh

Bangunan Liar di Kawasan Waduk Cincin Jakut Ditertibkan

JAKARTA – Bangunan liar di kawasan Waduk Cincin, RT 01/07, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) ditertibkan. Sebanyak 220  petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri,  jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan petugas PPSU diterjunkan.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan, penertiban ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu. Sebanyak 220 petugas gabungan diterjunkan untuk penertiban.

“Sebelum  penertiban, pihaknya telah telah melakukan komunikasi berkala dengan warga yang mendirikan bangunan liar memberikan Surat Peringatan (SP) pertama sampai ketiga. Pihak kelurahan juga sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi terkait solusi tempat tinggal warga untuk dipindahkan ke rumah susun,” jelas Muhammadong, Kamis (27/2/2025).

Madong mengimbau kepada warga untuk tidak kembali menempati lokasi yang sudah ditertibkan. Nantinya, lokasi tersebut akan dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI, sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di Jakarta.

“Kami akan terus memonitor lokasi ini agar tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri. Saya harap warga mau menerima solusi dari lurah untuk direlokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Papanggo, Harry Firmansyah menambahkan, bangunan liar tersebut mengokupasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta. “Totalnya ada 15 kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut, kami menunggu data warga yang bersedia dipindahkan ke rusun,” ujarnya. (*/ta)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *