oleh

Syarat Keluar Masuk Jakarta Diperpanjang hingga 24 Mei

POSKOTA.C0 – Pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah termasuk keluar-masuk DKI Jakarta kendati pemberlakuan larangan mudik 2021 berakhir pada hari Senin (17/5/2021),

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam addendum dijelaskan pengetatan perjalanan periode H+7 setelah larangan mudik diberlakukan mulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Bagi warga yang melakuka perjalanan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi yakni bagi mereka yang melakukan perjalanan transportasi udara, laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 baik RT PCRT, rapid test antigen atau tes GeNose yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan laut rutin untuk kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes Covid-19. Namun dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

Sedangkan perjalanan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah.Namun anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Adendum lainya menyebutkan bagi yang melakukan perjalanan wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (e-HAC).

Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan. (*/d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *