POSKOTA.CO – Warga Bedetabek (Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi) yang ingin masuk ke wilayah Jakarta tak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sesuai Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, hanya warga luar Jabodetabek yang wajib memiliki SIKM.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Meski begitu, diminta kepada warga untuk tetap memperhatikan anjuran pemerintah, yaitu mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dalam Pergub itu warga masyarakat diminta untuk tetap mengikuti protokol serta membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, sebagaimana amanat peraturan perundangan dalam pelaksanaan PSBB yang diterbitkan oleh para kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
Dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi. (r)







Komentar