JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kini mulai menggalakkan gerakan menanam dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) akan menggerakkan masyarakat agar menanam tanaman pendamping beras.
Gerakan menanam tanaman pendamping beras tersebut akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Jakarta. Program tersebut saat ini sedang proses finalisasi melalui penyusunan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sebagai payung hukum pelaksanaan gerakan.
Kepala Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Iwan Indriyanto mengatakan, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada Juli 2026. “Untuk gerakan menanam tanaman pendamping beras ini kita dari Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun suatu aturan, instruksi dari Sekda untuk bisa menjadi suatu kegiatan gerakan yang masif dan bisa dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, ujarnya, Kamis (23/7).
Ia menyampaikan, selain mengoptimalkan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan inventarisasi aset lahan milik pemerintah yang belum digunakan untuk dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras yang terdiri dari berbagai jenis sayuran maupun buah.
“Selain mengoptimalkan lahan yang ada, kita juga berupaya menginventarisir lahan-lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang kosong. Prosesnya sudah mau final, di bulan Juli 2026, instruksi Sekda bisa diterbitkan,” jelasnya.
Meski instruksi Sekda masih dalam tahap penyusunan, gerakan menanam tanaman pendamping beras telah mulai dilaksanakan di seluruh Jakarta sebagai langkah awal implementasi. “Sambil menyusun instruksi kita sudah melakukan gerakan tersebut di semua wilayah secara masif. Selanjutnya akan dilakukan pencanangan gerakan ini untuk memulai secara resmi,” katanya.
Dijelaskan Iwan, terkait pemanfaatan aset pemerintah, luas lahan yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare secara total. Namun, lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi sehingga pendataan masih terus dilakukan.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak menetapkan batasan luas minimum lahan yang dapat dimanfaatkan. Selama lahan tersebut aman dari sisi pemanfaatan aset dan memungkinkan untuk ditanami, maka dapat dioptimalkan sebagai lokasi budi daya. “Tapi yang jelas kita tidak ada ketentuan, yang penting lahan tersebut bisa ditanami dan aman dari sisi pemanfaatan aset,” tandas Iwan. (jo)







Komentar