POSKOTA.CO – Puluhan pelanggar tidak pakai masker yang berkeliaran di kawasan, Jalan Pangkalan Asem depan Sekolah Dasar Negeri (SDN 10) Kampung Rawa, Johar Baru, disanksi kerja sosial saat petugas Yustisi 2020 pencegahan Covid 19, Kecamatan Johar Baru menggelar operasi razia masker, di mula pukul 15.00 Wib hingga 17.00 Wib, Rabu (7/10/2020) sore.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru, Rojikin menjelaskan, jajrannya setiap hari, dua kali melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 berdasarkan Peraturan Gubernir (Pergub) nomor: 88 Tahun 2020.
“Setiap hari kami melaksanakan operasi razia masker dua kali yakni pagi dan sore hari,” ungkap Rojikin kepada POSKOTA.CO, usai Operasi Yustisi.
Alhasil, kata Rojikin masih banyak ditemukan para pelanggar tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jilid II. Untuk efek jera bagi para pelanggar tidak memakai masker ini. Petugas gabungan menambah sanksi tambahan atau progresif.
“Razia masker tadi sore di Jalan Pangkalan Asem depan SDN 10, Kampung Rawa, Johar Baru, totalnya ada sebanyak 35 pelanggar yang terjaring yaitu terdiri dari masyarakat umum,” jelasnya.
Lanjut ia menambahkan, seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi kerja sosial seperti, nyapu sampah di jalanan, ngepel Musala maupun ngepel teras sekolah.
“Sanksi progresif bukan hanya bayar denda, tapi juga sanksi kerja sosial untuk memberikan efek jera supaya masyarakat pada sadar akan aturan dari Pemerintah,” ucap Rojikin sambil mengatakan, petugas Operasi Yustisi 2020 menerjunkan puluhan petugas gabungan terdiri dari, aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Babinsa, Bimaspol, Anggota Patroli Polsek Johar Baru, Dishub dan FKDM. (van/sir)
Komentar