oleh

Prostitusi di Penjaringan, Anak di Bawah Umur Dijual Rp750 Ribu

POSKOTA.CO – Polisi membongkar perdagangan  anak di bawah umur 14-18 tahun yang dijadikan pekerja seks komersial di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka dalam kasus ini Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E pada Senin (13/1/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa mengatakan para tersangka yang kini telah ditahan mempunyai peran berbeda antara lain sebagai mucikari dan mencari serta menjual para korban.

Tersangka pertama yakni Mami A berperan sebagai pemilik kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur.

Pemilik kafe mami A dan mami T kerap memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe

“Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari,” ungkap Yusri.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial dan menjual anak-anak tersebut kepada kedua mami seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah A dan E bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut turut membantu praktek prostitusi tersebut.

Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah, saat ini polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.  (dr)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *