POSKOTA.CO – Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Dr M Fadil Imran menyatakan pihaknya tidak memberikan izin kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadan. Kegiatan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari pada masa pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Fadil saat memberikan arahan kepada fungsi Satlantas dalam acara peluncuran E-TLE mobile di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
“Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya,” ungkap Irjen Fadil dalam sambutannya.
Sebab, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro masih diberlakukan oleh pemerintah.
Salah satu poin utama dalam PPKM adalah melarang masyarakat untuk berkerumun demi mencegah penyebaran virus Corona yang telah menjangkit 1,5 juta rakyat Indonesia dan merenggut 36 ribu nyawa di Tanah Air.
Fadil meminta jajarannya membuat kebijakan dengan kajian yang komprehensif untuk mencegah kegiatan sahur di jalan. Jika dibutuhkan, menurut dia, anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan praktik pencegahan kerumunan.
“Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di Subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road,” tuturnya.
Menurut dia, polisi harus sigap memikirkan konsep dan tidak dadakan untuk mencegah kegiatan yang mengumpulkan massa. Sebab, berkumpul saat sahur di jalan selama pandemi bisa menimbulkan klaster penularan Covid-19
“Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolok ukur,” tukasnya. (ftr/omi)







Komentar