POSKOTA. CO – Operasi Bogor Bermasker di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin 5 Oktober 2020, memberikan teguran kepada 68 masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berada ditempat umum.
Selain teguran bagi puluhan orang, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini juga memberikan sanksi sosial bagi 12 orang dan sanksi fisik bagi 15 orang lainnya.
Selain sanksi sosial dan sanksi fisik, petugas Muspika Cileungsi juga membagikan 40 masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Cileungsi, AKP Benny Cahyadi mengatakan, dalam Operasi Yustisi ini Polsek Cileungsi bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub memberikan teguran bagi yang melanggar serta menghimbau kepada masyarakat yang masih berkerumun, bergerombol dan tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi dengan misi utama Bogor Bermasker ini menyasar sejumlah titik mulai dari Jalan Transyogy – Cileungsi, Perumahan Metland, Fly Over Desa Cileungsi hingga Jalan Narogong – Klapanunggal.
“Hasil Operasi Yustisi ini masih sangat banyak masyarakat yang melanggar. Ada 68 teguran, 12 sanksi sosial serta 15 sanksi fisik. Selain itu Polsek Cileungsi beserta Muspika membagikan 40 masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,”kata AKP Benny.
Ia berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini, masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi pelanggaran, agar memutus penyebaran Covid 19. (yopi/fs)







Komentar