JAKARTA-Penolakan pengesahan dokumen dalam proses administrasi tanah di wilayah RT 002/RW 013 Gebang Mutiara X, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum pemilik tanah. Persoalan tersebut mencuat setelah permohonan pengesahan dokumen disebut mendapat penolakan dari pihak yang merupakan mantan pejabat pemerintah.
Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, Davyd and Partner’s Legal Consultant, kedatangan mereka pada 10 Mei 2026 berkaitan dengan kebutuhan administrasi dalam proses pemecahan sertifikat hak atas tanah milik klien. Kuasa hukum disebut membawa surat pernyataan pemeriksaan serta permohonan pengesahan dokumen untuk disampaikan kepada Ketua RT 002/RW 013.
Menurut kuasa hukum, kedatangan tersebut justru mendapat penolakan dari orang tua Ketua RT yang disebut merupakan mantan pejabat pemerintah. Pihak tersebut disebut menyampaikan keberatan terhadap rencana pemanfaatan tanah klien dengan alasan menginginkan ketenangan setelah memasuki masa pensiun.
“Pada 10 Mei 2026, kami datang untuk menyerahkan dokumen pemeriksaan dan permohonan pengesahan yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat, tetapi permohonan tersebut mendapat penolakan,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum, Davyd and Partner’s Legal Consultant saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (14/8/2026).
Kuasa hukum kemudian disebut menghubungi Ketua RT melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai penolakan tersebut. Dalam komunikasi itu, menurut penjelasan, Ketua RT menyatakan bahwa lokasi tanah yang dipersoalkan bukan bagian dari wilayah hukum RT 002 sehingga tidak memberikan pengesahan sebagaimana dimohonkan.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena mereka menilai terdapat persoalan mengenai kewenangan dan pelayanan administrasi di tingkat lingkungan. Kuasa hukum meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan dasar kewenangan masing-masing pihak dalam proses administrasi tanah tersebut.
Kepengurusan RT Disoroti
Selain persoalan pelayanan, kuasa hukum juga menyoroti struktur kepengurusan RT 002/RW 013. Diketahui bahwa Ketua RT merupakan anak dari mantan pejabat pemerintah tersebut, sedangkan sekretaris RT disebut merupakan ibu kandung Ketua RT sekaligus istri dari mantan pejabat yang dimaksud.
Kondisi tersebut menurut tim kuasa hukum perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang mengatur struktur dan hubungan kekerabatan dalam kepengurusan RT/RW. Mereka menilai pemeriksaan diperlukan karena berkaitan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
“Kami meminta agar struktur kepengurusan dan pelaksanaan pelayanan di lingkungan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata tim kuasa hukum.
Persoalan lain yang turut diminta untuk diverifikasi adalah data bidang tanah dan bangunan yang terdapat pada sistem Jakarta Satu. Dalam pengaduan disebutkan terdapat indikasi kesamaan NIB antara sebagian bidang tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal Orang Tua Ketua RT dengan NIB yang tercatat sama dengan jalan umum di wilayah Perumahan Taman Pulo Gebang RW 13 tersebut.
Temuan tersebut menurut kuasa hukum perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi teknis untuk memastikan batas bidang, status hak atas tanah, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan pejabat pemerintahan lainnya. Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan serta penyelesaian atas persoalan administrasi tanah dan dugaan permasalahan kepengurusan lingkungan yang mereka persoalkan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar proses administrasi pemecahan sertifikat hak atas tanah klien dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka mengusulkan agar pengesahan dokumen dapat dilakukan melalui pengurus RT yang berwenang atau, apabila diperlukan, difasilitasi oleh pihak kelurahan sesuai kewenangannya.
“Harapan kami, pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, sehingga status tanah, administrasi kepengurusan RT, serta persoalan yang muncul dapat diketahui secara terang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas tim kuasa hukum.(fs)







Komentar