POSKOTA.CO – Penunjukan Ketua Komite SMPN 3 Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat ini sedang disoroti. Proses pembentukan ketua komite sekolah diduga mengangkangi ketentuan yang semestinya. Hal itu ditengarai, ketika POSKOTA.CO melakukan penelusuran ke sejumlah pihak.
Mantan Ketua Komite SMPN 3 Luragung H Heri Chaerul Saleh saat dihubungi POSKOTA.CO melalui telepon selulernya, pada Senin (27/06/2022), menyatakan jika dirinya sudah resmi mengundurkan diri sejak pertengahan tahun lalu.
“Saya sudah menyampaikan pengunduran diri secara tertulis selaku ketua komite sekolah pada Agustus 2021,” terangnya.
Heri mengakui, beberapa waktu lalu pernah dikunjungi Kepala Desa Gunungkarung Echin Wasdiana guna meminta saran dan pandangan terhadap dirinya. “Pak Echin saat itu menyampaikan, jika pihak sekolah berencana menunjuknya untuk menjadi ketua komite,” ungkapnya.
Namun sesudah itu, kata Heri, ia tidak mengetahui pasti estafet kepemimpinan komite sekolah berada di pundak siapa. “Jadi agar lebih jelas keterangan mengenai siapa pengurus atau ketua komite sekarang dapat ditanyakan langsung ke pihak sekolah,” ucapnya.
Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Komite SMPN 3 Luragung Johari SPd ketika bertemu POSKOTA.CO menyampaikan, jika komunikasi maupun koordinasi antara pihak sekolah dengan dirinya selaku sekretaris komite belakangan ini dirasa mengalami sumbatan. “Kami sebagai pengurus komite tidak mengetahui siapa yang sekarang menjadi ketua komite,” timpalnya.
Namun di luaran, sambung Johari, tersiar kabar jika ketua komite sudah dibentuk. “Seperti apa prosesnya saya sebagai sekretaris komite tidak diberi tahu,” tandas Jojo sapaan akrab Johari.
Dijelaskannya, komite sekolah pada hakikatnya merupakan anak kandung dari orang tua siswa. “Untuk itu komite sekolah perlu dibentuk dengan tidak mengabaikan musyawarah orang tua siswa,” saran Johari memberi masukan.
Terpisah, saat dikonfirmasi POSKOTA.CO di aula balai desa, Kepala Desa Gunungkarung Echin Wasdiana yang disebut-sebut telah ditunjuk sebagai ketua komite sekolah, membenarkan jika beberapa waktu ke belakang, Kepala SMPN 3 Luragung telah meminta serta menunjuk dirinya sebagai ketua komite setempat. “Alasan Pak Kepala SMP saat itu menyebut jika pihak sekolah secara mendesak membutuhkan adanya seorang ketua komite sesudah kosong ditinggalkan Pak H Heri,” tuturnya.
Disebabkan hal itu, Echin akhirnya menerima penunjukan dari pihak sekolah agar program penyelenggaraan pendidikan pada sekolah itu tidak terhambat karena ketiadaan seorang ketua komite. “Saya sendiri belum begitu paham mengenai kedudukan maupun proses pembentukan pengurus atau ketua komite yang sebenarnya harus seperti apa,” terang Echin.
Terpisah, salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak disebut, menyatakan kekecewaan jika proses pembentukan ketua komite diduga melompati aturan. “Ironis sekali, jangankan melalui rapat orang tua siswa sementara sekretaris sendiri selaku komite tidak mengetahui,” tegasnya.
Dia mengkritik, sekolah sebagai institusi pemerintah idealnya mematuhi rambu-rambu regulasi yang sudah diatur dan ditetapkan pemerintah. “Terkadang kepentingan mendesak atau darurat sering dikemukakan sebagai alasan hanya untuk mengangkangi ketentuan yang ada,” sindirnya.
Ia melihat, pengunduran diri ketua komite sebelumnya, yang terjadi pada Agustus 2021 merupakan rentang waktu yang relatif cukup lama. “Fakta tersebut menjadi sebuah potret pembentukan ketua komite tidak harus dadakan,” selorohnya.
Ketika POSKOTA.CO mencoba hendak mengonfirmasi Kepala SMPN 3 Luragung, sekolah dalam situasi libur akhir tahun pelajaran. Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah belum dapat dikonfirmasi. (*/cep)







Komentar