oleh

Penghuni Apartemen Mares 1 dan 2 Depok sudah 20 Tahun tak Dilibatkan Pengelolaan

DEPOK – Penghuni atau pemilik apartemen Mares 1 dan 2, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Pondok Cina, Kota Depok, mengaku sudah hampir 20 tahun tinggal belum pernah diajak atau dilibatkan dalam pengelolaan apartemen.

“Kami sudah sejak tahun 2006 atau 20 tahun lebih tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting mengenai pengelolaan apartemen, ” kata David, penghuni yang mewakili Apartemen Mares 1 dan 2, kecewa saat dialog dengan Anggota DPRD Komisi A Kota Depok, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Mahyudin, dan Kabid Perumahan Refliyanto dan Direktur Administrasi Umum PT CBM, Tonni Sitohang, Selasa (26/5/2026).

Padahal mereka, ujar David, telah menghuni apartemen sudah 20 tahun lebih dan itu adalah hak sebagai penghuni atau pengelola apartemen. “Developer seenaknya menaikkan tarif tanpa melibatkan kami sebagai pemilik dan penghuni. Seharusnya pengelola lebih transparansi dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.

“Kondisi ini membuat warga tidak memiliki kendali atas iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, dan pemilihan pengelola,” ujar sambung David, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (26/5/2026).

Mendengar audensi tersebut, DPRD Komisi A yang diketuai Khairulloh, wakil ketua Imam Turidi, serta anggota Yusufyah Putra dan Binton, memberikan tiga rekomendasi antara lain; pertama, pengembang secepatnya menggelar pertemuan untuk membentuk PPPSRS. Kedua, sosialisasi dilaksanakan Juni 2026 dengan dihadiri Dinas Perumahan dan Permukiman serta stakeholder yang lain. Ketiga, pembentukan harus sesuai peraturan perundang undang yang berlaku termasuk Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *