DEPOK – Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menilai rencana pembangunaan Flyover Jalan Margonda Raya dengan Jalan Raya Juanda menyatakan akan terjadi pemborosan dari rencana nilai Rp 275 miliar melalui dana pinjaman dari skema pengajuan pinjaman daerah.
“Pembangunan fisik infrastruktur Flyover tersebut akan berpotensi mengakibatkan dampak pemborosan anggaran, jika tidak memperhatikan beberapa aspek,” kata Rico, Jumat (27/11).
Menurut dia, praktek pemborosan dari adanya pembangunan itu bisa dari mana saja termasuk pinjaman dari Pemerintah Pusat. Namun dari sisi itu tak ada problem karena dari skema sudah diatur, berapa milik pinjamannya dan sebagainya.
Perencanaan yang matang dengan berdasarkan kebutuhan daerah menjadi langkah awal untuk memulai sebuah pembangunan infrastruktur. Karena instrumen dari adanya pembangunan infrastruktur salah satunya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, katanya.
“Harus diperhatikan dan dihitung selama proses pembangunan. Karena pastinya akan ada dampak sosial, dampak ekonomi, keamanan warga yang terjadi selama proses pembangunan, jangan sampai itu malah mengalami kerugian,” jelasnya.
Terus kemudian kalau Flyover itu sudah selesai, sebetulnya harapan kita juga ada sebuah pembangunan fisik, maka ada akselerasi pembangunan ekonomi juga seperti itu kan harapannya, terang Riko.
Dirinya, mengaharapakan Pemerintah harus memperhatikan beberaa aspek tersebut, jika tak ingin pembangunan infrastruktur itu berdampak buruk kepada keuangan kas daerah. “Kaitan dengan pembangunan Flyover tersebut. Terlebih sumber anggarannya melalui dana pinjaman pusat yang nantinya akan dicicil menggunakan APBD setiap tahun,” ujarnya yang mengganggu anggaran pelayanan publik lainnya, akibat bayar utang malah tak jadi bangun sekolah, harusnya anggaranya bisa gaji para guru honorer dan lainnya, malah tak terbayarkan,” tandasnya. (anton/fs)







Komentar