DEPOK – Pembelian lahan untuk SMP N 35 di Keluarahan Curug, Cimanggis diduga berpotensi mark-up Lembaga Swadaya Masyarakat Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), Cahyo Suputro. Bahkan KPK kini telah menyelusuri sebidang tanah di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Tapos uang juga dalam proses pembelian.
“Jadi, info yang saya terima jajaran KPK kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat eselon II di Kota Depok baik dugaan mark-up untuk SMP N 35 maupun di Ciherang , Sukatani, ” kata Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, Senin (16/2).
Dua kasus itu kini tengah dikembangkan pihak KPK saat ini dikabarkan tengah mengembangkan kasus pembebasan lahan yang di Ciherang peruntukannya adalah untuk MAN dan Kantor DLHK.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial telah mengajukan permohonan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) pada 21 Maret 2025, surat elektronik yang tandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri tersebut, ditujukan kepada Kementrian Sosial RI dengan nomor surat B/421/139/Dinsos/2025. “Namun, akhirnya ditolak, ” ujarnya.
Artinya, tidak mendapat restu dari Kemensos RI, lahan akhirnya dikembalikan fungsi menjadi calon lahan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Gedung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, ucapnya.
Namun, sayangnya, usulan ditolak, ujarnya jadi dikembalikan fungsinya ke awal. Bahkan, dari DLHK maupun Disdik tidak ada satupun usulan dari kedua dinas tersebut.
“Informasi yang paling hangat yakni, KPK telah menelusuri dugaan mark up pada pembebasan lahan di Ciherang, Sukatani tersebut. Bahkan infonya, Mantan Kadis DLHK dan Disdik telah dipanggil KPK untuk masalah tersebut,” katanya.
Hingga kini mantan Kepala DLHK Kota Depok, saat dimintai komentarnya, belum mau memberikan tanggapan perihal keterlibatannya dalam prosesi pembebasan lahan tersebut. (anton/fs)







Komentar