oleh

Pasang Puluhan Spanduk di Kawasan Parkir, Dishub DKI Bersama TNI-Polri Siap Tindak Tegas Aksi Pungli Jukir Liar

JAKARTA – Dalam rangka memberantas aksi pungli berkedok perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang puluhan spanduk di sejumlah kawasan parkir. Spanduk bertuliskan imbauan kepada pengendara dilarang memberi uang parkir kepada juru parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan dalam upaya menertibkan praktik parkir liar, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP, unsur TNI dan Polri. “Jukir liar yang terkena razia akan ditindak tegas berupa pembinaan di panti sosial,” kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).

Syafrin telah memerintahkan kepada seluruh jajaran suku Dinas di wilayah untuk memasang spanduk dalam rangka menggalakkan sosialisasi. “Pengendara dilarang memberikan uang parkir kepada jukir liar. Pembayaran cuma dilakukan sekali yakni di loket pintu keluar,” papar Syafrin. Adapun jukir liar yang terbukti main palak, apalagi getok harga, maka akan dikenakan tindakan tegas,” tandaa Syafrin.

Salah satu contoh yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran telah memasang puluhan spanduk larangan pungli parkir di kawasan Blok M Square, Pasar Blok A, Melawai, dan lainnya. “Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut setelah penertiban jukir liar oleh petugas gabungan. Kami juga mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian uang kepada juru parkir liar,” ujarnya.

Bernad menjelaskan, dalam penindakan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, Polri, serta UP Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara intensif.
“Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square,” terangnya.

Bernad menegaskan, apabila jukir liar masih mengulangi perbuatannya setelah dilakukan penindakan dan sosialisasi, maka akan dikenakan tindakan tegas, termasuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat,” ucapnya.

Ia berharap, langkah penertiban dan pemasangan spanduk ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mencegah praktik parkir liar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi keberadaan Jukir liar ini. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa terulang,” tandasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *