POSKOTA.CO – Bagi pengendara motor maupun mobil yang masuk ke jalur sepeda akan dikenakan denda Rp500 ribu atau kendaraannya ditahan selama dua bulan.
Penegasan itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol, Sambodo. “Selain sepeda akan kita kenakan sanksi denda Rp 500 ribu,” tuturnya, Minggu (21 /6/2020).
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan pelanggaran Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu dan Marka.
Sebaliknya, kata Sambodo, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.
Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Dinas perhubungan DKI membangun jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman Thamrin, Bunderan Senayan hingga Istana Meredeka saat Car Free Day (CFD).
“Namanya pop up bike line (jalur khusus sepeda), Jam operasinya kita batasi untuk hari minggu di CFD itu dari jam 4 sore-7 malam,” ujarnya.
Dibuatkannya jalur kendaraan bermotor dengan sepeda, untuk menghindari kemungkinan kecelakaan. (r)







Komentar