oleh

Ketua LPM Depok Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 2 Miliar

DEPOK – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir membantah dan menolak tuduhan dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan mauoun pengelapan uang sebesar Rp 2 miliar yang dituduhkan korban Daud Kornelis Kamarudin yang disampaikan Kuasa Hukumnya Bayu Perdana beberapa waktu lalu.

“Saya menyayangkan pemberitaan di beberapa media online dengan sumber sepihak dari Pelapor melalui pengacaranya untuk mendesak Polrestro Depok agar menyerahkan berkas kedua secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan segera dilakukan penahanan terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 2 milyar yang dituduhkan kepada dirinya,” ujar Ketua LPM Depok Yusra Amir dalam surat sanggahan dan hak jawabnya yang disampaikan ke kantor PWI Depok, Senin (18/12).

Dirinya mengaku taat hukum dan proses tuduhan atau dugaan  pengelapan atau penipuan terkait masalah uang Rp 2 milyar yang termuat dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1541/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2022 merupakan masalah hukum perdata yang timbul dari hutang-piutang antara saya dengan almarhum Mulya Wibowo.

“Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pelapor apalagi uang Rp 2 miliar seperti yang dituduhkan pelapor,” katanya dalam surat Hak Jawab yang  menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Dan, hasilnya terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi.

Menurut Yusra Amir, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional,” tuturnya.

Bermula dari Hubungan Bisnis

Terkait kasus tersebut, imbuh dia, bermula dari hubungan bisnis antara dirinya dengan Mulya Wibowo pada 2019 saat itu dirinya meminjam uang kepada Mulya Wibowo senilai Rp 2 Milyar dengan jaminan sertifikat tanah, namun baru diterima sebesar Rp 500 juta.

Namun di tahun 2020, tambah dia, tiba-tiba muncul orang bernama Daud Kornelius Kamarudin yang mengaku punya piutang kepada Mulya Wibowo sebesar Rp 2 miliar, sehingga minta untuk perjanjian hutang dengan jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “PPJB dialihkan kepada Daud, tanpa melakukan pembayaran apapun padahal saya baru menerima uang dari Mulya Wibowo sebesar Rp. 500 juta,” tuturnya.

Pada 8 September 2021, Mulya Wibawa meninggal dunia. Daud Kornelius Kamarudin lalu meminta dikembalikan piutangnya di Mulya Wibowo tersebut. “Padahal saya tak ada urusan pinjam uang ke Daud. Tapi, saya tetap bertanggungjawab dan berusaha mengembalikan uang tersebut dengan membayarnya Rp 250 juta dan membuat perjanjian baru dengan jaminan 30 sertifikat tanah,” jelasnya.

Masalah perjanjian tersebut pun, tambah Yusra Amir, sudah ditunaikan PT CKS (Partner Bisnis Property) dengan cara memotong uang pembelian atas tanah miliknya. “Sehingga seharusnya perkara Perdata ini sudah selesai dan apabila ternyata uang yang dilaporkan telah dipotong dari uang pembelian tanah yang menjadi hak saya tersebut tidak diterima oleh Pelapor, maka pertanyaannya siapa yang merugikannya? Faktanya dalam laporan keuangan,  uang saya sudah dipotong,” katanya.

Sebelumnya, Poskota.Co (15/12), Bayu Perdana, Kuasa Hukum Daud Kornelis Kamarudin, menilai kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang Rp 2 miliar lebih dengan jaminan sepuluh buah sertifikat tanah oleh oknum YA di kawasan Bojongsari, Depok dan menilai penangganan kasus tersebut di tim penyidik Polres Depok jalan ditempat serta belum ditindak lanjuti ke Kejari Depok. “Korban berharap kasus tersebut ditindak lanjuti dan oknum pelaku YA hendaknya ditahan,” katanya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *