DEPOK – Seluruh anggota DPRD Komisi D Kota Depok sepakat untuk mengembalikan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Depok pada tahun 2026 yang ingin berobat setelah Pemkot Depok menghentikan program tersebut.
“Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyake wartawan, Kamis (26/2).
Hasil kesepakatan tersebut tentunya butuh peran aktif Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk mengkaji kekuatan fiskal APBD guna memperluas jangkauan bantuan hingga ke masyarakat yang berada di desil 6 atau 7 ini dimaksudkan mendesak mengingat adanya dampak dari penonaktifkan sementara KIS PBI sebelumnya.
Menurut dia, komitmen diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan. Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah saat menjadi nara sumber Rencana Kerja Dinkes Kota Depok.
Kesehatan adalah prioritas yang tidak dapat ditunda, sehingga pemerintah harus hadir melalui kebijakan kearifan lokal yang inovatif, ujarnya yang berharap anggota dewan khususnya Komisi D melalui lintas Fraksi sepakat dalam hal JKN jaminan kesehatan buat warga masyarakat Kota Depok tentunya mendorong agar Depok kembali dalam predikatnya ke UHC.
”Nah saya meminta kepada pak Dadang Wihana sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Daerah untuk membuat satu kearifan lokal memberikan opsi-opsi untuk penambahan perluasan penjangkau penerima. Misalkan kalau sekarang yang bisa menerima bantuan KIS PBI itu di desil 1 sampai 5, itu kita lebarin jangkauannya misalkan desil 6 atau desil 7, kita lihat dari fiskal APBD Kota Depok apakah itu bisa kemudian mengcover situasi-situasi tersebut,” tuturnya.
Karena persoalan kesehatan tentunya menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda sehingga pemerintah harus hadir melalui kebijakan kearifan lokal yang inovatif. “Masyarakat yang tengah mengalami sakit akan otomatis perekonomiannya tidak stabil, karena harus mengurus dan membiayai berbagai hal untuk kesehatannya tentunya perlu ditangani, ” katanya.
Maka Komisi D kemarin dalam diskusi-diskusi dan rapat sudah menandatangani dengan Dinas Kesehatan bahwa di 2026 ini kita akan mendorong agar Depok dalam layanan kesehatan kita kembali kepada predikat UHC. “Saya salah satunya mengusulkan kepada pemerintah kota agar menambah atau memperluas jangkauan penerima atau calon penerima bantuan sosial khusus jaminan kesehatan masyarakat. Contoh misalnya kalau kita lihat mengacu kepada DTSEN desil 1 sampai desil 5 gitu ya maka di Kota Depok itu banyak sekali yang tercoret,” terangnya.
”Nah saya meminta kepada pak Dadang Wihana sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Daerah untuk membuat satu kearifan lokal memberikan opsi-opsi untuk penambahan perluasan penjangkau penerima. Misalkan kalau sekarang yang bisa menerima bantuan KIS PBI itu di desil 1 sampai 5, itu kita lebarin jangkauannya misalkan desil 6 atau desil 7, kita lihat dari fiskal APBD Kota Depok apakah itu bisa kemudian mengcover situasi-situasi tersebut,” pungkasnya. (anton/fs)







Komentar