JAKARTA – Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat terus menggencarkan penertiban keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan membuat masyarakat aman dan nyaman.
Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya mengatakan penertiban PKKS khususnya pak ogah untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum. Mengingat keberadaan mereka sangat mengganggu masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
“Para pak ogah tersebut biasanya mengatur lalu lintas di putaran jalan, namun keberadaannya justru mengganggu ketertiban umum. Karena terkadang mereka memaksa meminta uang,” ujar Raditian, Sabtu (25/4).
Jajarannya terus menggencarkan penertiban, dengan menerjunkan petugas gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Cahya Melansari. Melibatkan anggota Satpol PP, TNI, Polri dan P3S dari Sudin Sosial.
Petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi, diantaranya kawasan jalan Latumenten, kolong tol jalan Pangeran Tubagus Angke di Kelurahan Jelambar dan putaran Jembatan Genit jalan Pangeran Tubagus Angke.
“Sebanyak enam pak ogah dan satu gelandangan berhasil diangkut dan langsung dikirim ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Raditian. (ta)







Komentar