POSKOTA.CO–Seluruh jajaran Polri diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang dinyatakan buron terkait kasus konsorsium judi online. Polri telah membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kasus judi tersebut.
Timsus itu melibatkan Polda terkait, Bareskrim serta Divisi Hubungan Internasional Polri. Tim ini terus bergerak guna mencari dan melacak keberadaan para buronan kasus judi online.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, tugas pertama timsus adalah mencari para buronan judi online yang saat ini diduga berada di luar negeri dengan membuat red notice. “Upaya kedua melakukan pendekatan dengan skema police to police,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (1/10/2022).
Kepolisian lanjut Sigit telah mengirim anggota timsus ke 5 negara untuk mencari keberadaan para buronan itu. “Masih menunggu hasilnya dan diharapkan bisa membawa buronan kelas atas itu kembali ke Indonesia” ujarnya.
Kapolri Sigit secara tegas mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu. “Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” tegas Jenderal Sigit.
Selain itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
Dijelaskan, tim gabungan antara Polri dengan PPATK telah dibentuk untuk menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian.
Dalam kasus judi online ini, Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat diantaranya sudah dicekal ke luar negeri, sedangkan enam orang lainnya masih dalam keadaan buron dan kini diburu timsus.(Omi)







Komentar