oleh

Kajari Kota Depok Bakal Dilantik Jadi Aswas Kejati Jateng

POSKOTA.CO –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sri Kuncoro dalam waktu dekat akan mendapatkan promosi menjadi Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang di gantikan Mia Banulita SH.

“Betul salah satu pejabat kejaksaan yang mendapatkan promosi kenaikkan jabatan struktural di Kejaksaan RI adalah Kajari Depok Sri Kuncoro sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-IV-171/C/02/2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PSN Kejaksaan RI, tanggal 18 Februari 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada RRI, Senin (21/2).

Menaikkan jabatan Kajari Depok Sri Kuncoro menjadi Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang diikuti beberapa pejabat lain di lingkup Kejaksaan Agung RI yang dinilai cukup berprestasi dalam melaksanakan tugas sehari hari.

Menurut dia, rencana pengganti Kajari Depok Sri Kuncoro adalah Kepala Bagian Rencana dan Pertimbangan Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta, Mia Banulita.

Bahkan, mantan sebelum Kajari Depok Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pads Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Dari data yang diperoleh selama 1,5 tahun Kajari Depok Sri Kuncoro memperoleh sepuluh tugas atau kinerja dalam menanggani berbagai masalah terkait di jajaran Kejari Kota Depok  antara lain berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB) sebagai apresiasi atas capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka pembangunan Zona Integritas Instansi dan Lembaga Negara di seluruh Indonesia.

Menyidangkan dua kasus pelanggaran Pilkada 2020 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, kasus Babi Ngepet yang sempat viral di media sosial karena berita hoaks, kasus korupsi Damkar Kota Depok menetapkan tiga tersangka, memberikan  restorative justice, Kejaksaan Negeri Depok memutuskan menghentikan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kucing berinisial SJ (20) dan MA (19). Upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara terdakwa dan korban, dengan disaksikan keluarga masing-masing.

Selanjutnya dalam membantu Seksi Datun dalam  pemulihan keuangan negara di tahun 2020 sebesar Rp2.8 miliar hasil kolaborasi (MoU) antara Seksi Datun dengan Pajak Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

Tidak hanya itu, Kajari Depok Sri Kuncoro, juga berhasik membuka pos pelayanan hukum terpadu Kejaksaan Negeri Kota Depok di Gedung Baleka II, Balai Kota Depok, mendapatkan penghargaan dari PWI Kota Depok dalam HPN tahun 2022, meraih penghargaan dari Bawaslu dan KPU Kota Depok dalam menanggani berbagai kasus pelanggaran di Pilkada Depok tahun 2020 lalu. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *